Senin, 04 November 2019


OPINI INTOLERANSI

Jika kita berkuliah di perguruan tinggi adalah lumbung persemaian toleransi, sejumlah temuan ini memperlihatkan fakta yang berpengaruh. Ada beberapa faktor mengapa intoleransi di perguruan tinggi menguat. Pertama, lemahnya penerjemahan visi para pemangku kepentingan dalam penyemaian toleransi di sekolah-sekolah negeri. Sebagian pimpinan sekolah dan guru tidak terlalu memperdulikan benih-benih diskriminasi dan intoleransi sekaligus dampak-dampak negatif. Misalnya, tindakan guru atau siswa menghalang-halangi siswa minoritas menggunakan ruangan di sekolah sebagai tempat kegiatan keagamaan mereka. Padahal, siswa beragama mayoritas begitu mudah mendapatkan akses tersebut.  
Dalam praktiknya, kata “nilai-nilai agama” dalam pasal itu justru diterjemahkan dengan hanya menerapkan nilai satu agama, khususnya agama mayoritas. Padahal yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai universal dari beragam agama. Mungkin cara berpikir ini yang menyebabkan mengapa banyak kasus perguruan tinggi menonjolkan ritual-ritual agama tertentu bagi mahasiswa-mahasiswinya. Sebagian kepala sekolah berpikir sekolah negeri yang sukses dan berkualitas adalah yang religius. Sayangnya religius di situ, sekali lagi, hanya diambil dari satu agama. 
Kedua, pemahaman pejabat dan guru-guru dari PNS di bidang pendidikan masih tampak kesulitan membedakan area keyakinan pribadi dengan nilai dasar yang dipegangnya sebagai pemerintah. Ini yang menyebabkan mengapa kepala sekolah atau guru mudah melakukan diskriminasi terhadap siswa yang berbeda agama dan keyakinan. Padahal dalam banyak peraturan perundang-undangan, prinsip non-diskriminasi harus dikedepankan. Misalnya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka yang melabrak aturan ini bisa dilaporkan ke lembaga-lembaga pengawas.
 Ketiga, absennya  peran ormas-ormas keagamaan moderat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PGI, KWI, Matakin, komunitas penghayat kepercayaan “menggarap” pelajar di sekolah negeri. NU, misalnya, masih berkonsentras menggarap pesantren, sekolah agama seperti MTS atau MA, atau perguruan tinggi Islam. Organisasi Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atau Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dua organisasi di bawah NU, lebih menyasar lingkungan sekolah-sekolah agama negeri dan swasta  ketimbang sekolah negeri umum. Begitupun Muhammadiyah yang basis jamaahnya berada wilayah urban dan basis lembaga pendidikan yang mereka dirikan. Ikatan Remaja Muhamadiyah (IRM) lebih banyak menggarap pendidikan di bawah Muhamadiyah. 
Ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh mengatasi intoleransi. Pertama, pengembangan nilai-nilai kebhinekaan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas rektor, dekan, waek, serta dosen – dosen, maupun mahasiswa yang mengikuti ormawa, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan. 
Kedua, meningkatkan partisipasi orang tua mahasiswa untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum dosen. Forum dosen bisa menjadi tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai toleransi 
Ketiga, membuat atau memperkuat pola audit kinerja internal di perguruan tinggi. Di sini bisa dimasukan prinsip layanan non-diskriminasi, di samping prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagai salah satu indikator keberhasilan perguruan tinggi.
Keempat, kerjasama dengan organisasi moderat di Indonesia dalam memperkuat nilai-nilai kebinekaan di perguruan tinggi.
Upaya ini tak mudah. Perlu dukungan banyak pihak. Harus diingat pula, di tengah pertarungan gagasan dan informasi dewasa ini, perguruan tinggi adalah arena pertarungan strategis bagi banyak pihak dengan ideologi dan tujuan yang dibawa. “Pendidikan adalah transmisi peradaban,” kata peraih Pulitzer Prize untuk kategori non-fiksi umum 1968, Ariel and Will Durant. Jika konstitusi bercita-cita, lembaga pendidikan adalah tempat persemaian nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi, bagi kelompok lain bisa sebaliknya. Dan saya percaya, kita semua orang-orang yang akan ada di barisan penyokong konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar