OPINI INTOLERANSI
Jika
kita berkuliah di perguruan tinggi adalah lumbung persemaian toleransi,
sejumlah temuan ini memperlihatkan fakta yang berpengaruh. Ada beberapa faktor
mengapa intoleransi di perguruan tinggi menguat. Pertama, lemahnya penerjemahan
visi para pemangku kepentingan dalam penyemaian toleransi di sekolah-sekolah
negeri. Sebagian pimpinan sekolah dan guru tidak terlalu memperdulikan benih-benih
diskriminasi dan intoleransi sekaligus dampak-dampak negatif. Misalnya,
tindakan guru atau siswa menghalang-halangi siswa minoritas menggunakan ruangan
di sekolah sebagai tempat kegiatan keagamaan mereka. Padahal, siswa beragama
mayoritas begitu mudah mendapatkan akses tersebut.
Dalam
praktiknya, kata “nilai-nilai agama” dalam pasal itu justru diterjemahkan
dengan hanya menerapkan nilai satu agama, khususnya agama mayoritas. Padahal
yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai universal dari beragam agama. Mungkin
cara berpikir ini yang menyebabkan mengapa banyak kasus perguruan tinggi menonjolkan
ritual-ritual agama tertentu bagi mahasiswa-mahasiswinya. Sebagian kepala
sekolah berpikir sekolah negeri yang sukses dan berkualitas adalah yang
religius. Sayangnya religius di situ, sekali lagi, hanya diambil dari satu
agama.
Kedua,
pemahaman pejabat dan guru-guru dari PNS di bidang pendidikan masih tampak
kesulitan membedakan area keyakinan pribadi dengan nilai dasar yang dipegangnya
sebagai pemerintah. Ini yang menyebabkan mengapa kepala sekolah atau guru mudah
melakukan diskriminasi terhadap siswa yang berbeda agama dan keyakinan. Padahal
dalam banyak peraturan perundang-undangan, prinsip non-diskriminasi harus
dikedepankan. Misalnya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara atau UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka yang
melabrak aturan ini bisa dilaporkan ke lembaga-lembaga pengawas.
Ketiga,
absennya peran ormas-ormas keagamaan moderat seperti Nahdlatul Ulama,
Muhammadiyah, PGI, KWI, Matakin, komunitas penghayat kepercayaan “menggarap”
pelajar di sekolah negeri. NU, misalnya, masih berkonsentras menggarap
pesantren, sekolah agama seperti MTS atau MA, atau perguruan tinggi Islam.
Organisasi Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atau Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul
Ulama (IPPNU), dua organisasi di bawah NU, lebih menyasar lingkungan
sekolah-sekolah agama negeri dan swasta ketimbang sekolah negeri umum.
Begitupun Muhammadiyah yang basis jamaahnya berada wilayah urban dan basis
lembaga pendidikan yang mereka dirikan. Ikatan Remaja Muhamadiyah (IRM) lebih
banyak menggarap pendidikan di bawah Muhamadiyah.
Ada
sejumlah langkah yang bisa ditempuh mengatasi intoleransi. Pertama, pengembangan
nilai-nilai kebhinekaan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus menjadi
tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya
yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas rektor, dekan, waek, serta
dosen – dosen, maupun mahasiswa yang mengikuti ormawa, termasuk pejabat di
dinas pendidikan atau kementerian pendidikan.
Kedua,
meningkatkan partisipasi orang tua mahasiswa untuk memastikan agar anak-anak
mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran.
Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas
ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di
isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum dosen. Forum dosen bisa menjadi
tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai
toleransi
Ketiga,
membuat atau memperkuat pola audit kinerja internal di perguruan tinggi. Di
sini bisa dimasukan prinsip layanan non-diskriminasi, di samping prinsip
akuntabilitas dan transparansi, sebagai salah satu indikator keberhasilan
perguruan tinggi.
Keempat,
kerjasama dengan organisasi moderat di Indonesia dalam memperkuat nilai-nilai
kebinekaan di perguruan tinggi.
Upaya
ini tak mudah. Perlu dukungan banyak pihak. Harus diingat pula, di tengah pertarungan
gagasan dan informasi dewasa ini, perguruan tinggi adalah arena pertarungan
strategis bagi banyak pihak dengan ideologi dan tujuan yang dibawa. “Pendidikan
adalah transmisi peradaban,” kata peraih Pulitzer Prize untuk kategori
non-fiksi umum 1968, Ariel and Will Durant. Jika konstitusi bercita-cita,
lembaga pendidikan adalah tempat persemaian nilai-nilai kebhinekaan dan
toleransi, bagi kelompok lain bisa sebaliknya. Dan saya percaya, kita semua
orang-orang yang akan ada di barisan penyokong konstitusi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar