PANCASILA
I. I. Pancasila
sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sumber sistem filsafat sudah dikenal sejak para
pendiri negara membicarakan masalah dasar filosofis negara (Philosofische
Grondslag) dan pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Meskipun kedua istilah
tersebut mengandung muatan filsofis, tetapi Pancasila sebagai sistem filsafat
yangmengandung pengertian lebih akademis memerlukan perenungan lebih mendalam.
Filsafat Pancasila merupakan istilah yang mengemuka dalam dunia akademis. Ada
dua pendekatan yang berkembang dalam pengertian filsafat Pancasila, yaitu
Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai genetivus
subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang pertama
meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh aliran-aliran
filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila sebagai subjek yang
mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya. Pentingnya Pancasila sebagai sistem
filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar
mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat
dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan
negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi
terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat. Sebagai filsafat,
Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan
filsafat lainnya, yaitu Sila-sila
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau
satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
Dasar-dasar
ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas bahwa Pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan identitas dan entitas (=satuan
yang berwujud) yang jelas.
Melalui tinjauan filsafat, dasar ontologis Pancasila mengungkap status istilah
yang digunakan, isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya.
Dengan kata lain, pengungkapan secara ontologis itu dapat memperjelas identitas
dan entitas Pancasila secara filosofis. Kaelan (2002: 69) menjelaskandasar ontologis Pancasila pada hakekatnya
adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak mono-pluralis.
Manusia Indonesia menjadi dasar adanya Pancasila. Manusia Indonesia sebagai
pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang
mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa, jasmani dan rohani,
sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan
kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa (Kaelan, 2002:72). Ciri-ciri dasar dalam setiap sila Pancasila mencerminkan sifat-sifat
dasar manusia yang bersifat dwi-tunggal. Ada
hubungan yang bersifat dependen antara Pancasila dengan manusia Indonesia.
Artinya, eksistensi, sifat dan kualitas.
Pancasila
sangat bergantung pada manusia Indonesia. Selain ditemukan adanya manusia
Indonesia sebagai pendukung pokok Pancasila, secara ontologis, realitas yang menjadikan
sifat-sifat melekat dan dimiliki Pancasila dapat diungkap sehingga identitas
dan entitas Pancasila itu menjadi sangat jelas. Soekarno menggunakan istilah
Pancasila untuk memberi lima dasar negara yang diajukan. Dua orang
sebelumnya Soepomo dan Muhammad Yamin meskipun menyampaikan konsep dasar negara
masing-masing tetapi tidak sampai memberikan nama. Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
di dalamnya duduk Soekarno sebagai anggota, menggunakan istilah Pancasila
yang diperkenalkan Soekarno menjadi nama resmi Dasar Negara Indonesia yang
isinya terdiri dari lima sila, tidak seperti yang diusulkan Soekarno melainkan
sepertirumusan PPKI yang tercermin
dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berhubung pengertian
Pancasila merupakan kesatuan, menurut Notonagoro (1983: 32), maka lebih
seyogyanya dan tepat untuk menulis istilah Pancasila tidak sebagai dua kata
“Panca Sila”, akan tetapi sebagai satu kata “Pancasila”. Penulisan Pancasila
bukan dua kata melainkan satu kata juga mencerminkan bahwa Pancasila adalah sebuah sistem bukan
dua buah sistem. Nama Pancasila yang menjadi identitas lima dasar Negara
Indonesia adalah bukan istilah yang diperkenalkan Soekarno tanggal 1 Juni 1945
di depan sidang BPUPKI, bukan Pancasila yang ada dalam kitab Sutasoma, bukan
yang ada dalam Piagam Jakarta, melainkan yang ada dalam alinea keempat
Pembukaan UUD 1945.
Jika
ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukannya, Pancasila memenuhi syarat
sebagai dasar filsafat negara. Ada empat
macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat digunakan untuk
menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, yaitu sebab berupa materi (causa
material), sebab berupa bentuk (causa formalis), sebab
berupa tujuan (causa finalis),dan sebab berupa asal mula karya (causa
eficient)(Notonagoro,1983: 25). Lebih jauh Notonagoro menjelaskan
keempat causa itu seperti berikut. Pertama, bangsa
Indonesia sebagai asal mula bahan (causa materialis) terdapat dalam
adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya; kedua, seorang
anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI),
yaitu Bung Karno yang kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi Pembentuk
Negara, sebagai asal mula bentuk atau bangun (causa formalis)dan asal
mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon dasar
filsafat Negara; ketiga, sejumlah sembilan orang, di antaranya
kedua beliau tersebut ditambah dengan semua anggota BPUPKI yang terdiri atas
golongan-golongan kebangsaan dan agama, dengan menyusun rencana Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan juga Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menerima rencana
tersebut dengan perubahan sebagai asal mula sambungan, baik dalam arti
asal mula bentuk maupun dalam arti asal mula tujuan dari Pancasila sebagai
Calon Dasar Filsafat Negara;keempat, Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa eficient), yaitu
yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang sebelumnya
ditetapkan sebagai calon Dasar Filsafat Negara (Notonagoro, 1983: 25-26).
Selanjutnya
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan
lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat
dasar kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makluk
individu sekaligus juga sebagai makluk sosial, serta kedudukannya sebagai
makluk pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai makhluk Tuhan.
Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh
nilai-nilai Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang
memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis
tersebut.
Kemudian
seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi
bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan
pada nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara,
tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara
dan segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
II.
Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila
sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari silasila
Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung
nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima
nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek
kehidupannya. Pentingnya pancasia sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia
ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran dalam
kehidupan bernegara, seperti korupsi (penyalahgunaan kekuasaan) dapat
diminimalkan.
Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara
tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai
yang pertama adalah Ketuhanan. Secara hirarkis nilai
ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut
nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai
ini. Suatu perbuatan dikatakan
baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum Tuhan.Pandangan
demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar
nilai, kaedah dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara
manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk.Misalnya pelanggaran akan kaedah
Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antar sesama akan
menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaedah Tuhan untuk
melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain. Nilai yang kedua adalah
Kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilaiKemanusiaan.
Prinsip pokok dalam nilai KemanusiaanPancasila adalah keadilan dan
keadaban. Keadilanmensyaratkan keseimbangan antara lahir dan batin,
jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk
Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan
manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan benda tak
hidup. Karena itu perbuatan itu
dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan
pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga adalah
Persatuan. Suatu perbuatan
dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap
egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang
memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan
perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut
dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila
bukan merupakan perbuatan baik. Nilai yang keempat adalah Kerakyatan. Dalam
kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu
nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan
berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.
Atas nama mencari kebaikan,
pandangan minoritas belum tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran yang
sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam
Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun
memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara
argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas
“dimenangkan” atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila
disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas
dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan. Nilai yang kelima adalah
Keadilan. Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut
lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada
sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan
masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan
kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan
sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan
orang lain.
Meniliki nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang
sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga
realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa
keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan
nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus
diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang
bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas
kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan
munculnya nilai-nilai yang lain. Sebagai contoh, nilai Ketuhanan
akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Nilai
Kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan,
penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai Persatuan menghasilkan nilai
cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain. Nilai Kerakyatan menghasilkan
nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain Nilai Keadilan
menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan
lain-lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar