Selasa, 26 November 2019

GASTRODIPLOMASI

                  Gastrodiplomasi memperkenalkan kebudayaan lokal suatu negara dengan kuliner sebagai media yang mudah diterima oleh masyarakat luas. Sebagaimana Chapple-Sokol berpendapat bahwa kuliner menggambarkan budaya, sejarah, dan tradisi yang dimiliki kelompok masyarakat. Kuliner juga merupakan cermin dari kebudayaan sebuah bangsa dan negara. Gastrodiplomasi memperkenalkan warisan kuliner sebagai aset budaya berwujud kepada publik asing yang berlatarbelakang berbeda-beda. Karena dapat menumbuhkan familiaritas publik asing atau manca negara terhadap kuliner atau kebudayaan negara yang bersangkutan, gastrodiplomasi dianggap dapa meningkatkan citra nasional sebuah negara. Oleh karena membidik publik sebagai sasaran, maka implementasi gastrodiplomasi tidak hanya melibatkan aktor-aktor yang bersifat high elites seperti kepala negara, duta besar, dan petinggi￾petinggi serupa. Gastrodiplomasi justru membutuhkan keterlibatan publik pada penerapannya sebagaimana diplomasi publik umumnya dijalankan; oleh aktor negara dengan publik (state to public) atau individu dengan individu (people to people).Gastrodiplomasi membidik publik asing agar dapat mengenal budaya, sejarah, dan tradisi yang dimiliki bangsa lain. Sebagai aset budaya, kuliner berpotensi menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk menjadi attractive power sebuah negara. Nye, salah satu pemikir terkemuka tentang power dari Universitas Harvard, menggambarkan bahwa attractive power memiliki keserupaan makna dengan soft power, yakni kemampuan untuk membentuk preferensi publik. Untuk membentuk preferensi tersebut, sebuah negara memerlukan attractive power yang salah satunya bersumber dari aset budaya yang dianggap menarik dan mudah diterima bagi publik.Dalam kajian hubungan internasional, gastrodiplomasi merupakan irisan dari diplomasi publik dan diplomasi budaya. Dalam kaitan dengan diplomasi publik, interaksi yang terjadi antar publik bertujuan untuk meningkatkan ketertarikan dan nilai hal-hal yang direspresentasikan (Mellisen 2005). Sementara itu, terkait diplomasi budaya, pertukaran ide, informasi, budaya, dan aspek-aspek lain dari budaya antar negara dan rakyat mereka dalam rangka menumbuhkan rasa saling memahami. Di antara dua wilayah diplomasi itu (publik dan budaya), gastrodiplomasi menempatkan peran kuliner sebagai aset budaya serta memerlukan keterlibatan publik baik sebagai aktor dan sasaran vital. Dalam titik ini, seperti Gambar 1 di bawah ini, gastrodiplomasi merupakan intrumen diplomasi yang memanfaatkan dan mengaitkan peran keduanya (diplomasi publik dan diplomasi budaya). Budaya akan menjadi aspek yang selalu melekat dalam aplikasi gastrodiplomasi sebab gastrodiplomasi membuat keterkaitan sederhana antara makanan dan pemahaman budaya. Sebagaimana gastrodiplomasi itu sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan familiaritas publik asing terhadap warisan kuliner suatu negara, menurut Rockower (2014) sebagai bagian dari budaya berpotensi menjadi media untuk menjalin hubungan dengan individu lain juga hubungan internasional (cultural engagement). Selain itu, kuliner menjadi ‘ruh’ dari gastrodiplomasi, karena kuliner dapat memberikan sebuah pengalaman universal bagi siapa saja yang dapat menikmatinya Rockower (2012). Hal ini sejalan dengan pendapat kritikus kuliner James Beard yang menggarisbawahi aspek universalitas dari kuliner. Berdasar pada pendapat tersebut, Paul Rockower menunjukkan bahwa gastrodiplomasi memanfaatkan universalitas kuliner tersebut untuk memperdalam pemahaman budaya publik (asing) dengan melibatkan mereka dalam aktivitas budaya dengan kuliner sebagai media. Pada titik itu, gastrodiplomasi dapat dimainkan langsung atau tidak langsung. Memang, gastrodiplomasi barangkali tidak melulu membawa keuntungan diplomatik bagi sebuah negara. Namun gastrodiplomasi memiliki signifikansi dalam meningkatkan familiaritas makanan itu suatu negara di fora internasional. Familiaritas tersebut lantas akan berpengaruh, langsung atau tidak langsung, pada dikenalnya suatu negara atau masyarakat di mata masyarakat global. Singkatnya, kuliner dapat menjadi stereotip, etalase, atau identitas sebuah negara dengan begitu mudah. Sushi adalah Jepang, nasi goreng adalah Indonesia, tacos adalah Meksiko, kimchi adalah Korea, adalah salah satu contoh bagaimana gastrodiplomasi bekerja. liner Indonesia potensial menjadi ikon penting industri pariwisata maupun aset signifikan bagi citra nasional tanah air.
              Belajar dari negara-negara yang terlebih dahulu memainkan diplomasi kuliner sebagai sayap diplomasi mereka, Indonesia sudah saatnya memberikan perhatian dan menjalankan kebijakan lebih serius menggarap potensi kulinernya. Langkah dan kebijakan yang selama ini diambil pemerintah RI agaknya masih belum menggambarkan jelasnya arah dan pelaksanaan gastrodiplomasi. Padahal, melihat potensi kuliner yang dimiliki Indonesia yang kaya dan eksotik, kesungguhan aplikasi gastrodiplomasi menjadi esensial. Menjadikan gastrodiplomasi adalah pilihan bagi Indonesia, karena kekayaan kuliner Indonesia adalah pilihan yang rasional. Karena sejatinya dalam konteks Indonesia gastrodiplomasi dapat “membumbui” citra Indonesia di mata dunia. Gastrodiplomasi karenanya dapat membantu industri pariwisata, dan lebih jauh citra nasional Indonesia, lebih “berasa”.

Sabtu, 23 November 2019



PANCASILA
I.                   I. Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sumber sistem filsafat sudah dikenal sejak para pendiri negara membicarakan masalah dasar filosofis negara (Philosofische Grondslag) dan pandangan hidup bangsa (weltanschauung). Meskipun kedua istilah tersebut mengandung muatan filsofis, tetapi Pancasila sebagai sistem filsafat yangmengandung pengertian lebih akademis memerlukan perenungan lebih mendalam. Filsafat Pancasila merupakan istilah yang mengemuka dalam dunia akademis. Ada dua pendekatan yang berkembang dalam pengertian filsafat Pancasila, yaitu Pancasila sebagai genetivus objectivus dan Pancasila sebagai genetivus subjectivus. Kedua pendekatan tersebut saling melengkapi karena yang pertama meletakkan Pancasila sebagai aliran atau objek yang dikaji oleh aliran-aliran filsafat lainnya, sedangkan yang kedua meletakkan Pancasila sebagai subjek yang mengkaji aliran-aliran filsafat lainnya. Pentingnya Pancasila sebagai sistem filsafat ialah agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik; agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam penyelenggaraan negara; agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; dan agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
Dasar-dasar ontologis Pancasila menunjukkan secara jelas bahwa Pancasila itu benar-benar ada dalam realitas dengan identitas dan entitas (=satuan yang berwujud) yang jelas. Melalui tinjauan filsafat, dasar ontologis Pancasila mengungkap status istilah yang digunakan, isi dan susunan sila-sila, tata hubungan, serta kedudukannya. Dengan kata lain, pengungkapan secara ontologis itu dapat memperjelas identitas dan entitas Pancasila secara filosofis. Kaelan (2002: 69) menjelaskandasar ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak mono-pluralis. Manusia Indonesia menjadi dasar adanya Pancasila. Manusia Indonesia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila secara ontologis memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa (Kaelan, 2002:72). Ciri-ciri dasar dalam setiap sila Pancasila mencerminkan sifat-sifat dasar manusia yang bersifat dwi-tunggalAda hubungan yang bersifat dependen antara Pancasila dengan manusia Indonesia. Artinya, eksistensi, sifat dan kualitas.
Pancasila sangat bergantung pada manusia Indonesia. Selain ditemukan adanya manusia Indonesia sebagai pendukung pokok Pancasila, secara ontologis, realitas yang menjadikan sifat-sifat melekat dan dimiliki Pancasila dapat diungkap sehingga identitas dan entitas Pancasila itu menjadi sangat jelas. Soekarno menggunakan istilah Pancasila untuk memberi lima dasar negara yang diajukan. Dua orang sebelumnya Soepomo dan Muhammad Yamin meskipun menyampaikan konsep dasar negara masing-masing tetapi tidak sampai memberikan nama. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang di dalamnya duduk Soekarno sebagai anggota, menggunakan istilah Pancasila yang diperkenalkan Soekarno menjadi nama resmi Dasar Negara Indonesia yang isinya terdiri dari lima sila, tidak seperti yang diusulkan Soekarno melainkan sepertirumusan PPKI yang tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Berhubung pengertian Pancasila merupakan kesatuan, menurut Notonagoro (1983: 32), maka lebih seyogyanya dan tepat untuk menulis istilah Pancasila tidak sebagai dua kata “Panca Sila”, akan tetapi sebagai satu kata “Pancasila”. Penulisan Pancasila bukan dua kata melainkan satu kata juga mencerminkan bahwa Pancasila adalah sebuah sistem bukan dua buah sistem. Nama Pancasila yang menjadi identitas lima dasar Negara Indonesia adalah bukan istilah yang diperkenalkan Soekarno tanggal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, bukan Pancasila yang ada dalam kitab Sutasoma, bukan yang ada dalam Piagam Jakarta, melainkan yang ada dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika ditinjau menurut sejarah asal-usul pembentukannya, Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar filsafat negara. Ada empat macam sebab (causa) yang menurut Notonagoro dapat digunakan untuk menetapkan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara, yaitu sebab berupa materi (causa material), sebab berupa bentuk (causa formalis), sebab berupa tujuan (causa finalis),dan sebab berupa asal mula karya (causa eficient)(Notonagoro,1983: 25). Lebih jauh Notonagoro menjelaskan keempat causa itu seperti berikut. Pertama, bangsa Indonesia sebagai asal mula bahan (causa materialis) terdapat dalam adat kebiasaan, kebudayaan dan dalam agama-agamanya; kedua, seorang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Bung Karno yang kemudian bersama-sama Bung Hatta menjadi Pembentuk Negara, sebagai asal mula bentuk atau bangun (causa formalis)dan asal mula tujuan (causa finalis) dari Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara; ketiga, sejumlah sembilan orang, di antaranya kedua beliau tersebut ditambah dengan semua anggota BPUPKI yang terdiri atas golongan-golongan kebangsaan dan agama, dengan menyusun rencana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tempat terdapatnya Pancasila, dan juga Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang menerima rencana tersebut dengan perubahan  sebagai asal mula sambungan, baik dalam arti asal mula bentuk maupun dalam arti asal mula tujuan dari Pancasila sebagai Calon Dasar Filsafat Negara;keempat, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai asal mula karya (causa eficient), yaitu yang menjadikan Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara yang sebelumnya ditetapkan sebagai calon Dasar Filsafat Negara (Notonagoro, 1983: 25-26).
Selanjutnya Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia memiliki susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan serta mempunyai sifat dasar kesatuan yang mutlak yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makluk individu sekaligus juga sebagai makluk sosial, serta kedudukannya sebagai makluk pribadi yang berdiri sendiri juga sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensinya segala aspek dalam penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai  Pancasila yang merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat manusia yang monodualis tersebut.
Kemudian seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara, sifat negara, tujuan negara, tugas dan kewajiban negara dan warga negara, sistem hukum negara, moral negara dan segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.

II.               Pancasila sebagai Sistem Etika
Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari silasila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, di dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Kelima nilai tersebut membentuk perilaku manusia Indonesia dalam semua aspek kehidupannya. Pentingnya pancasia sebagai sistem etika bagi bangsa Indonesia ialah menjadi rambu normatif untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Dengan demikian, pelanggaran dalam kehidupan bernegara, seperti korupsi (penyalahgunaan kekuasaan) dapat diminimalkan. 
Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai yang pertama adalah Ketuhanan. Secara hirarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum Tuhan.Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaedah dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk.Misalnya pelanggaran akan kaedah Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antar sesama akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaedah Tuhan untuk melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain. Nilai yang kedua adalah Kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilaiKemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai KemanusiaanPancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilanmensyaratkan keseimbangan antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga adalah Persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Nilai yang keempat adalah Kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.
Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas “dimenangkan” atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan. Nilai yang kelima adalah Keadilan. Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain.
Meniliki nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonagoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain. Sebagai contoh, nilai Ketuhanan akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Nilai Kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai Persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain. Nilai Kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain Nilai Keadilan menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan lain-lain



Jumat, 15 November 2019

                                                                OPINI INTOLERANSI

Jika kita berkuliah di perguruan tinggi adalah lumbung persemaian toleransi, sejumlah temuan ini memperlihatkan fakta yang berpengaruh. Ada beberapa faktor mengapa intoleransi di perguruan tinggi menguat. Pertama, lemahnya penerjemahan visi para pemangku kepentingan dalam penyemaian toleransi di sekolah-sekolah negeri. Sebagian pimpinan sekolah dan guru tidak terlalu memperdulikan benih-benih diskriminasi dan intoleransi sekaligus dampak-dampak negatif. Misalnya, tindakan guru atau siswa menghalang-halangi siswa minoritas menggunakan ruangan di sekolah sebagai tempat kegiatan keagamaan mereka. Padahal, siswa beragama mayoritas begitu mudah mendapatkan akses tersebut. 
Dalam praktiknya, kata “nilai-nilai agama” dalam pasal itu justru diterjemahkan dengan hanya menerapkan nilai satu agama, khususnya agama mayoritas. Padahal yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai universal dari beragam agama. Mungkin cara berpikir ini yang menyebabkan mengapa banyak kasus perguruan tinggi menonjolkan ritual-ritual agama tertentu bagi mahasiswa-mahasiswinya. Sebagian kepala sekolah berpikir sekolah negeri yang sukses dan berkualitas adalah yang religius. Sayangnya religius di situ, sekali lagi, hanya diambil dari satu agama.
Kedua, pemahaman pejabat dan guru-guru dari PNS di bidang pendidikan masih tampak kesulitan membedakan area keyakinan pribadi dengan nilai dasar yang dipegangnya sebagai pemerintah. Ini yang menyebabkan mengapa kepala sekolah atau guru mudah melakukan diskriminasi terhadap siswa yang berbeda agama dan keyakinan. Padahal dalam banyak peraturan perundang-undangan, prinsip non-diskriminasi harus dikedepankan. Misalnya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka yang melabrak aturan ini bisa dilaporkan ke lembaga-lembaga pengawas.
 Ketiga, absennya  peran ormas-ormas keagamaan moderat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PGI, KWI, Matakin, komunitas penghayat kepercayaan “menggarap” pelajar di sekolah negeri. NU, misalnya, masih berkonsentras menggarap pesantren, sekolah agama seperti MTS atau MA, atau perguruan tinggi Islam. Organisasi Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atau Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dua organisasi di bawah NU, lebih menyasar lingkungan sekolah-sekolah agama negeri dan swasta  ketimbang sekolah negeri umum. Begitupun Muhammadiyah yang basis jamaahnya berada wilayah urban dan basis lembaga pendidikan yang mereka dirikan. Ikatan Remaja Muhamadiyah (IRM) lebih banyak menggarap pendidikan di bawah Muhamadiyah.
Ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh mengatasi intoleransi. Pertama, pengembangan nilai-nilai kebhinekaan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas rektor, dekan, waek, serta dosen – dosen, maupun mahasiswa yang mengikuti ormawa, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan.
Kedua, meningkatkan partisipasi orang tua mahasiswa untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum dosen. Forum dosen bisa menjadi tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai toleransi
Ketiga, membuat atau memperkuat pola audit kinerja internal di perguruan tinggi. Di sini bisa dimasukan prinsip layanan non-diskriminasi, di samping prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagai salah satu indikator keberhasilan perguruan tinggi.
Keempat, kerjasama dengan organisasi moderat di Indonesia dalam memperkuat nilai-nilai kebinekaan di perguruan tinggi.
Upaya ini tak mudah. Perlu dukungan banyak pihak. Harus diingat pula, di tengah pertarungan gagasan dan informasi dewasa ini, perguruan tinggi adalah arena pertarungan strategis bagi banyak pihak dengan ideologi dan tujuan yang dibawa. “Pendidikan adalah transmisi peradaban,” kata peraih Pulitzer Prize untuk kategori non-fiksi umum 1968, Ariel and Will Durant. Jika konstitusi bercita-cita, lembaga pendidikan adalah tempat persemaian nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi, bagi kelompok lain bisa sebaliknya. Dan saya percaya, kita semua orang-orang yang akan ada di barisan penyokong konstitusi.


Senin, 11 November 2019

Pengembangan Potensi Wisata Bahari di Trenggalek


Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan destinasi wisata yang setiap tahunnya terus menerus meningkat dengan jumlah wisatawan yang terus bertambah, baik wisatawan domestic maupun mancanegara terutama destinasi bahari. Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dan maritim terbesar di dunia dengan keanekaragaman sumberdaya laut seperti perikanan,magrove,terumbu karang,rumput laut, dll. Banyak dari wisatawan tersebut yang berdatangan untuk mencari keindahan Indonesia di tempat seperti pantai maupun laut - laut yang menjadi surga alam nusantara dan merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk Indonesia. 
Wisata bahari merupakan salah satu pariwisata yang merupakan pantai dan laut - laut tersebut mampu menjadi potensi yang jika dikembangkan maupun diolah dengan baik dan melalui berbagai proses yang tepat akan memberikan keuntungan serta kesejahteraan bagi penduduk sekitar maupun pemerintah daerah. Salah satu potensinya adalah hasil perikanan,  yang sangat memungkinkan memiliki peluang besar karena Indonesia memiliki  panjang garis pantai mencapai 95,181 km yang posisinya memanjang di 17,504 pulau , sehingga Indonesia dalam satu tahun mampu menghasilkan 5,4 juta ton ikan dan bahkan bisa lebih dari prediksi tersebut. Dan bukan hanya memiliki potensi dari hasil perikanan, tetapi dapat dari hasil wisata destinasi bahari tersebut. 
Hutan mangrove dapat menjadi potensi wisata bahari yang dapat menarik perhatian para wisatawan. Bukan hanya sebagai pencegah abrasi karena akar batang kayunya yang sangat kuat, habitat binatang laut, tetapi juga dapat menjadi manfaat bagi masyarakat sekitar. Bukan hanya sebagai pemasukan bagi masyarakat bahkan kayu bakau juga dapat digunakan sebagai bahan pembuatan kertas dan kayu bakar. Kemaritiman Indonesia merupakan ekosistem 950 spesies terumbu karang, 555 spesies rumput laut, 8.500 spesies ikan tropis, dan 18 spesies padang lamun. Keindahan tersebut harus di promosikan maupun dijadikan aset bangsa yang bisa dijadikan suatu potensi. Banyak cara dan langkah agar destinasi tersebut dapat menyedot jutaan pengunjung setiap tahunnya. 
Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang memiliki kegiatan wisata yang beragam serta wisata yang banyak. Trenggalek mempunyai panjang pantai sekitar 96 km dengan luas laut kurang lebih 71,117 ha serta jumlah pulau sebanyak 57 pulau. Di Kabupaten Trenggalek tepatnya di Kecamatan Watulimo, merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi wisata bahari yang dapat dijanjikan akan deburan ombak serta keindahan pemandangan di kawasan teluk yang menjadi daya tarik sendiri bagi para wisatawan. 
Kabupaten Trenggalek memiliki berbagai pantai indah yang membentang mulai dari pesisir Kecamatan Watulimo hingga Kecamatan Panggul. Di kawasan tersebut banyak terdapat kawasan beberapa objek wisata alam yang menarik, seperti Pantai Prigi dengan potensi ikan yang melimpah, Pantai Karanggongso dengan pasir yang putih dan air laut yang jernih, Pantai Cengkrong yang memiliki keindahan akan wisata mangrove, serta Pantai Damas yang terkenal akan keasrian alam yang masih alami. Hal itu semua menunjukkan bahwa Kabupaten Trenggalek memiliki  potensi wisata bahari yang cukup besar. 
Tetapi, keberadaan daya tarik tersebut belum terkelola dengan tepat dan teratur oleh pemerintah daerah serta masyarakat sekitar wisata tersebut. Yaitu terdapat pada permasalahan potensi bahari disana belum tereksplorasi dan terintegrasi dengan tepat dan baik sesuai standart, sehingga di butuhkan suatu cara dan langkah dalam pengembangan  kawasan tersebut sehingga terciptanya kesejahteraan antara pemerintah daerah,masyarakat dan wisatawan destinasi wisata bahari itu. Hal ini dapat diketahui dari pengembangan wisata di Kabupaten Trenggalek hanya terfokuskan pada satu objek yaitu Pantai Prigi, sedangkan untuk obyek yang lain pengunjungnya masih rendah bahkan setiap tahun mengalami penurunan. 
Sedikit perkembangan wisata bahari di Kabupaten Trenggalek mengakibatkan belum terwujudnya peningkatan potensi obyek satu dengan obyek yang lain dan tidak dapat memberikan kontribusi bagi pendudukan daerah tersebut serta pemerintah daerah tersebut. Maka dari itu, diperlukan suatu analisis pengembangan kawasan wisata bahari diarahkan pada peningkatan daya tarik wisata melalui peningkatan daya tarik wisata melalui penambahan atraksi wisata kebudayaan di setiap obyek yang kurang berkembang seperti aktivitas olahraga pantai (voli pantai), surfing, berperahu, memancing, perbelanjaan ikan, serta kegiatan-kegiatan tradisi budaya dari daerah tersebut, dll. 
Penambahan peluasan kawasan pada obyek wisata bahari guna sebagai aksesbilitas  jalur menuju ke wisata serta penyediaan transportasi khusus wisatawan berupa mobil jeep atau mini bus serta perahu wisata khusus, pengarahan  peningkatan daya tarik melalui penambahan atraksi wisata budaya setempat di setiap obyek yang kurang berkembang  dari pemerintah dan masyarakat dengan harapan  pengembangan kawasan wisata bahari, peningkatan kualitas dan kuantitas serta penambahan penginapan dan akomodasi di setiap obyek wisata, peningkatan  kualitas prasarana kebutuhan listrik dan air bersih yang sebelumnya belum optimal agar wisatawan merasa nyaman berada di wisata tersebut, serta peningkatan layanan fasilitas parkir yang sebelumnya belum tercukupi. 
Pengadaan kerjasama antar pemerintah, swasta, serta masyarakat di sekitar wisata sangat penting dalam hal perencanaan,pengolahan dan pembangunan insfrakstruktur di dalam kawasan wisata tersebut. Bukan hanya kebijakan tersebut yang harus diterapakan,peningkatan Sumber Daya Manusia dan pemberdayaan masyarakat daerah setempat sangat berpengaruh besar terhadap proses perekarmasian wilayah pesisir tersebut. 
Melalui beberapa arahan pengembangan kawasan wisata bahari di Kabupaten Trenggalek diharapkan mampu dan dapat menjadi masukan penting bagi pemerintah Kabupaten Trenggalek serta masyarakat daerah pesisir bahari  tersebut dalam proses pengembangan potensi kawasan wisata bahari Kabupaten Trenggalek tepatnya di Kecamatan Watulimo.

Senin, 04 November 2019


OPINI INTOLERANSI

Jika kita berkuliah di perguruan tinggi adalah lumbung persemaian toleransi, sejumlah temuan ini memperlihatkan fakta yang berpengaruh. Ada beberapa faktor mengapa intoleransi di perguruan tinggi menguat. Pertama, lemahnya penerjemahan visi para pemangku kepentingan dalam penyemaian toleransi di sekolah-sekolah negeri. Sebagian pimpinan sekolah dan guru tidak terlalu memperdulikan benih-benih diskriminasi dan intoleransi sekaligus dampak-dampak negatif. Misalnya, tindakan guru atau siswa menghalang-halangi siswa minoritas menggunakan ruangan di sekolah sebagai tempat kegiatan keagamaan mereka. Padahal, siswa beragama mayoritas begitu mudah mendapatkan akses tersebut.  
Dalam praktiknya, kata “nilai-nilai agama” dalam pasal itu justru diterjemahkan dengan hanya menerapkan nilai satu agama, khususnya agama mayoritas. Padahal yang dimaksud di sana adalah nilai-nilai universal dari beragam agama. Mungkin cara berpikir ini yang menyebabkan mengapa banyak kasus perguruan tinggi menonjolkan ritual-ritual agama tertentu bagi mahasiswa-mahasiswinya. Sebagian kepala sekolah berpikir sekolah negeri yang sukses dan berkualitas adalah yang religius. Sayangnya religius di situ, sekali lagi, hanya diambil dari satu agama. 
Kedua, pemahaman pejabat dan guru-guru dari PNS di bidang pendidikan masih tampak kesulitan membedakan area keyakinan pribadi dengan nilai dasar yang dipegangnya sebagai pemerintah. Ini yang menyebabkan mengapa kepala sekolah atau guru mudah melakukan diskriminasi terhadap siswa yang berbeda agama dan keyakinan. Padahal dalam banyak peraturan perundang-undangan, prinsip non-diskriminasi harus dikedepankan. Misalnya dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mereka yang melabrak aturan ini bisa dilaporkan ke lembaga-lembaga pengawas.
 Ketiga, absennya  peran ormas-ormas keagamaan moderat seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, PGI, KWI, Matakin, komunitas penghayat kepercayaan “menggarap” pelajar di sekolah negeri. NU, misalnya, masih berkonsentras menggarap pesantren, sekolah agama seperti MTS atau MA, atau perguruan tinggi Islam. Organisasi Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) atau Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dua organisasi di bawah NU, lebih menyasar lingkungan sekolah-sekolah agama negeri dan swasta  ketimbang sekolah negeri umum. Begitupun Muhammadiyah yang basis jamaahnya berada wilayah urban dan basis lembaga pendidikan yang mereka dirikan. Ikatan Remaja Muhamadiyah (IRM) lebih banyak menggarap pendidikan di bawah Muhamadiyah. 
Ada sejumlah langkah yang bisa ditempuh mengatasi intoleransi. Pertama, pengembangan nilai-nilai kebhinekaan di perguruan tinggi. Perguruan tinggi harus menjadi tempat strategis membangun kesadaran kebhinekaan dan toleransi. Upaya-upaya yang bisa dilakukan dengan peningkatan kapasitas rektor, dekan, waek, serta dosen – dosen, maupun mahasiswa yang mengikuti ormawa, termasuk pejabat di dinas pendidikan atau kementerian pendidikan. 
Kedua, meningkatkan partisipasi orang tua mahasiswa untuk memastikan agar anak-anak mereka tidak mengalami diskriminasi atau mengambil jalan pemahaman intoleran. Mereka bisa melaporkan kasus-kasus diskriminasi kepada lembaga pengawas ekstrenal seperti Ombudsman atau organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu ini. Bisa pula memaksimalkan peran forum dosen. Forum dosen bisa menjadi tempat di mana mereka bisa bersama-sama mencari solusi membangun nilai-nilai toleransi 
Ketiga, membuat atau memperkuat pola audit kinerja internal di perguruan tinggi. Di sini bisa dimasukan prinsip layanan non-diskriminasi, di samping prinsip akuntabilitas dan transparansi, sebagai salah satu indikator keberhasilan perguruan tinggi.
Keempat, kerjasama dengan organisasi moderat di Indonesia dalam memperkuat nilai-nilai kebinekaan di perguruan tinggi.
Upaya ini tak mudah. Perlu dukungan banyak pihak. Harus diingat pula, di tengah pertarungan gagasan dan informasi dewasa ini, perguruan tinggi adalah arena pertarungan strategis bagi banyak pihak dengan ideologi dan tujuan yang dibawa. “Pendidikan adalah transmisi peradaban,” kata peraih Pulitzer Prize untuk kategori non-fiksi umum 1968, Ariel and Will Durant. Jika konstitusi bercita-cita, lembaga pendidikan adalah tempat persemaian nilai-nilai kebhinekaan dan toleransi, bagi kelompok lain bisa sebaliknya. Dan saya percaya, kita semua orang-orang yang akan ada di barisan penyokong konstitusi.