Rabu, 16 Oktober 2019


Kewarganegaraan Ganda Seorang Paskibraka Nasional Ditinjau dari Undang-Undang


ABSTRAK
Artikel ini dibuat untuk memudahkan mahasiswa dalam mempelajari tentang Kewarganegaraan. Seperti yang kita ketahui kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat penting bagi setiap warga negara. Masalah kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku di Indonesia dan sudah dijelaskan secara rinci. Ada berbagai kasus mengenai kewarganegaraan misalnya kewarganegaraan ganda. Maka, pada artikel ini akan menjelaskan apa itu kewarganegaraan ganda dan bagaimana cara mengatasinya menurut Undang-Undang yang berlaku. Dalam penulisan artikel ini, saya menggunakan metode Library Research atau studi ke perpustakaan. Dengan ditulisnya artikel ini diharapkan mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam apa itu kewarganegaraan, apa itu kewarganegaraan, dan bagaimana kita sebagai warga negara menyikapi hal tersebut.
Kata Kunci : Kewarganegaraan ganda, Undang-Undang, upaya yang dilakukan, yang dilakukan pemerintah

A. PENDAHULUAN
Kewarganegaraan adalah hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Kewarganergaraan merupakan suatu status atau identitas di suatu negara tersebut. Setiap negara selalu memiliki sejumlah penduduk yang telah memenuhi persyaratan tertentu berkedudukan sebagai warga negara. Sejumlah kurang lebih 250 juta orang yang tinggal di Indonesia berkewarganegaraan Indonesia. Tidak juga itu, di Indonesia juga dihuni oleh WNA yang berkunjung maupun menjadi mitra kerja di perusahaan Indonesia. Karena di Indonesia banyak sekali kekayaan alam maupun obyek wisata yang sangat beragam dan sangat indah.  Kedatangan Warga Negara Asing di Indonesia juga diduga karena dipengaruhi oleh faktor alam dan kebudayaan serta biaya hidup lebih murah. Kemudian kebudayaan Indonesia mempunyai daya tarik tersendiri. Di samping itu tidak kalah menarik lainnya adalah biaya hidup di Indonesia dipandang lebih murah dibanding biaya hidup di negaranya.
Kedatangan orang asing dan menetap sementara di Indonesia, mereka tetap memiliki hak-hak perdata yang dijamin oleh Undang-Undang. Di antara hak-hak perdata yang dimiliki, antara lain WNA mempunyai hak untuk melakukan jual beli berbagai jenis barang termasuk membeli tanah yang berstatus hak pakai untuk membangun tempat tinggal. Selama di Indonesia WNA dapat melakukan kegiatan bisnis yang dipandang dapat menguntungkan dirinya. Peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak menutup kemungkinan WNA untuk berbisnis. Selain itu mempunyai hak untuk melakukan perkawinan dan dapat memilih orang Indonesia sebagai pasangannya.
Selama masih berada di Indonesia WNA yang masih belum menikah mempunyai kebebasan untuk menentukan calon pasangannya. WNA dapat memilih sesama WNA yang kebetulan bertempat di Indonesia, yang dapat berasal dari negaranya atau dari negara lain. Dapat juga WNA memilih calon pasangannya berasal dari Indonesia. Sudah banyak wanita Indonesia yang dipilih menjadi pasangan suami istri dengan WNA. Perkawinan antara WNA dan WNI dikenal dengan perkawinan campuran. Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-Undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 57 UU Perkawinan). Perkawinan campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut UU Perkawinan (Pasal 59). Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum perkawinan yang berlaku bagi perkawinan yang berlaku bagi perkawinan campuran adalah hukum di tempat negara bersangkutan.

B. PEMBAHASAN
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status  yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakan warga negara sah di beberapa negara. Hal ini terjadi karena terjadinya perkawinan campuran antara WNA dan WNI. Anak yang dilahirkan dalam perkawinan campuran menimbulkan persoalan bagi anak akan mengikuti salah satu dari kedua orang tuanya yang dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku bagi orang tuanya. Dalam UU Kewarganegaraan menganut asas tempat kelahiran untuk menentukan status kewarganegaraan anak. Anak yang lahir di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Kasus kewarganegaraan ganda ini menimpa seorang paskibraka nasional yang bernama Gloria Natapradja Hamel. Tepat dua hari sebelum upacara kemerdekaan Indonesia, perempuan keturunan Indonesia-Perancis itu dicoret dari daftar pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) Indonesia. Alasannya, Gloria masih memegang paspor Perancis yang berlaku sejak Februari 2014 sampai Februari 2019. Kemenpora saat itu tetap berupaya memastikan gloria hadir dalam upacara kemerdekaan di Istana Negara, dan akhirnya ia hadir sebagai tamu dan duduk di tribun J dalam upacara pengibaran bendera pagi hari. Namun upaya kemenpora tidak sia-sia. Gloria berhasil menemui presiden Joko Widodo ditemani oleh Menpora Imam Nahrawi untuk menyampaikan permasalahannya. Ia akhirnya bergabung pada tim Bima, paskibraka yang menurunkan bendera pada sore hari. Gloria mengaku mendapat pesan dari Presiden Jokowi agar tetap semangat. Pertimbangan melibatkan Gloria menjadi paskibraka saat itu adalah karena anak di bawah 18 tahun masih bisa memilih kewarganegaraan.
Sehubungan dengan hal tersebut Pasal 21 UU Kewarganegaraan mengatur sebagai berikut :
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewaeganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Adapun bunyi dari Pasal 6 adalah sebagai berikut :
Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf i, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan .
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Selang kejadian itu, ibunda Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel mengajukan gugatan UU 12/2006 Kewarganegaraan soal ketentuan mendaftarkan diri bagi anak hasil kawin campur yang berusia sebelum 18 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan, seorang anak hasil kawin campur bisa memiliki dua kewarganegaraan sebelum usia 18 tahun. Dalam pasal 41 UU Kewarganegaraan itu, disebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 18 tahun saat UU Kewarganegaraan diberlakukan pada tahun 2006, diberikan waktu paling lambat empat tahun untuk mendaftarkan diri. Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka gloria tidak bisa lagi mendaftarkan status kewarganegaraannya. Gloria lahir pada tahun 2000 seharusnya didaftarkan ke kemenkumham dalam rentang waktu 1 Agustus 2006 sampai 1 Agustus 2010 apabila hendak memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Proses persidangan uji materi di MK pun memakan waktu yang tak sebentar. Sejumlah saksi hingga ahli dihadirkan. Dalam persidangan terungkap banyak anak hasil campur yang kebingungan menentukan status warga negara. Mereka umumnya tidak tahu soal ketentuan yang mengatur pendaftaran untuk memperoleh status sebagai WNI dalam UU Kewarganegaraan. Dari data Kemenhumkam, ada sekitar 12 ribu anak hasil kawin campur yang belum mendaftar.
Setahun kemudian, MK akhirnya memutus permohonan uji materi tersebut pada tanggal 31 Agustus 2017. Hasilnya lembaga pengawal konstitusi menolak seluruh permohonan ibunda Gloria karena tak berlasan menurut hukum. Alasan ketidaktahuan anak hasil kawin campur soal aturan mendaftarkan diri sebagai WNI dianggap tak bisa menjadi dasar penuntutan apalagi membuat seseorang bebas dari hukum atau peraturan perundang-undangan. Kandas di MK, Gloria berencana mengikuti proses naturalisasi sesuai syarat yang berlaku dalam UU Kewarganegaraan. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
Mengajukan permohonan ke presiden
Untuk dapat memperoleh status WNI maka yang dilakukan WNA adalah dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan (Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006). Adapun caranya WNA mengajukan permohonan naturalisasi di Indonesia. Permohonan diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat di atas kertas bermaterai cukup (Rp 6000,00) kepada Presiden melalui Menkumham.
Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi
Adapun mengenai persyaratan-persyaratan untuk naturalisasi ditetapkan Pasal 9 UU tersebut, sebagai berikut :
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
Sehat jasmani dan rohani;
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Kelengkapan administrasi
Dalam mengajukan permohonan naturalisasi diperlukan kelengkapan data administrasi yang merupakan lampiran surat permohonan tersebut. Pasal 3 ayat (2) PP Tahun 2007 menetapkan kelengkapannya berupa :
Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahirannya pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
Fotokopi kartu izin tinggal tetap yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;
Surat pernyataan pemohon mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Surat keterangan catatan kepolisian yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon;
Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dan biaya permohonan ke kas negara; dan
Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Namun dengan cara naturalisasi dinilai menyulitkan karena proses naturalisasi hanya berlaku untuk pasangan asing dari orang Indonesia, bukan anak hasil kawin campur. Sesuai prosedur, Gloria akan diproses melalui jalur pewarganegaraan asing murni yang dipandang tidak punya kaitan apapun dengan Indonesia. Untuk mendaftarkan diri, Gloria diberatkan dengan biaya sebesar 50 juta rupiah. Akan tetapi ibu Gloria, Ira Hartini Natapradja Hamel, yakin bahwa proses naturalisasi bagi Gloria akan lebih mudah karena mendapat rekomendasi dari pihak Kemenkumham.
Sambil menunggu proses tersebut, Gloria kini fokus menjalani aktivitasnya sebagai Duta Kemenpora. Ia juga aktif mengikuti sejumlah kegiatan kepemudaan di kementrian. Gloria pernah menyampaikan surat pernyataan kepada Presiden Jokowi, bahwa hingga kini ia masih memantapkan dirinya sebagai WNI dan tak memilih Perancis sebagai kewarganegaraannya. Karena baginya darah dan nafasnya untuk Indonesia.

C. PENUTUP
Status kewarganegaraan memang sangatlah penting bagi setiap warga negara. Untuk memperoleh status WNI dari yang tadinya WNA maupun yang berkewarganegaraan ganda bisa dilakukan. Tentunya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang. Sebenarnya terdapat berbagai cara untuk mendapatkan status WNI menurut UU, contohnya dengan naturalisasi, perkawinan, dan pemberian pemerintah. Seperti kasus Gloria, ia berkewarganegaraan ganda Indonesia-Perancis dan ia berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraannya menjadi WNI. Berbagai cara dilakukan seperti mengajukan gugatan ke MK yang akhirnya ditolak dengan alasan tidak beralasan menurut hukum. Kemudian ia melakukan naturalisasi meski itu sulit dilakukan. Sebagai warga negara yang baik memang seharusnya menaati peraturan dan tahapan-tahapan hukum. Demi memperoleh WNI seluruh tahapan panjang telah dilalui seorang Gloria. Dan saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan maksimal dan menemui titik terang.



DAFTAR PUSTAKA

Hutabarat, Ramly. 2004. Masalah Hukum Dwi Kewarganegaraan. Laporan Akhir. Jakarta : Departemen Kehakiman dan HAM RI Badan Pembinaan Hukum Nasional
Pratiwi, Priska Sari. 2017. Cerita Gloria Natapradja Soal Kewarganegaraan Ganda. https://cnn.indonesia.com/projectra/mengenai-kewarganegaraan-ganda_57c628aed893738141dc4a65 (28 Agustus 2019)
Ristekdikti. 2016. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta : Ristekdikti
Supramono, Gatot. 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Sabriani, Dinna. 2009. Kewarganegaraan Ganda. https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl62gs/kewarganegaraanganda/ (28 Agustus 2019)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar